Operasi Lintas Jaya di Jaktim Tindak 89 Pelanggar
Operasi Lintas Jaya yang digelar 30 personel gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI dan Satwil Lantas Jakarta Timur di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Kamis (1/9), menindak 89 pelanggar.
10 kendaraan disanksi setop operasi
Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, 89 pelanggar yang ditindak ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil, sepeda motor, truk kontainer, trailer dan angkutan barang. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Giat ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan. Sekaligus menciptakan disiplin berlalulintas," tuturnya.
Mangkal di Tempat Terlarang, Enam Bus AKAP DisanksiDari 89 pelanggar ini, ungkap Riky, sebanyak 47 kendaraan ditilang kepolisian terdiri dari 20 mobil dan 27 sepeda motor. Sementara, pihaknya menilang 32 kendaraan dan 10 angkutan disanksi setop operasi.
"Dari 10 kendaraan yang setop operasi itu, tiga di antaranya adalah truk trailer yang surat Kir nya sudah mati. Seluruh kendaraan yang setop operasi langsung kami derek ke Terminal Barang Pulogebang," ungkap Riky.